FPI Menempuh Jalur Hukum, HNW: Pemerintah Juga Harus Taat Konstitusi

FPI Menempuh Jalur Hukum, HNW: Pemerintah Juga Harus Taat Konstitusi
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

HNW menuturkan bahwa sumber utama dari persoalan mengenai Ormas di Indonesia akhir-akhir ini adalah Perppu tersebut, karena tidak lagi melibatkan pengadilan dalam pemberian sanksi kepada Ormas.

“Perppu Ormas itu sebenarnya dahulu sudah banyak penolakan, seperti dari Gerindra, PAN, PKS dan sejumlah organisasi atau aktivis hak asasi manusia. Jadi, sudah sepatutnya, momentum kasus FPI ini bisa mendorong DPR dan masyarakat peduli HAM dan demokrasi dan bahkan Pemerintah bila berkomitmen kuatkan negara hukum dan demokrasi, agar UU Ormas bisa segera direvisi untuk lebih menonjolkan ciri negara hukum, demokratis dan peduli HAM,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW menilai langkah FPI untuk menempuh jalur hukum itu juga sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU Ormas.

Dalam putusan nomor 2/PUU-XVI/2018, MK menyebutkan bahwa meski proses pengadilan sebelum penjatuhan sanksi ormas dihapuskan, tetapi bukan berarti pihak yang keberatan dengan surat keputusan (SK) penjatuhan sanksi tidak bisa membawa kasus itu ke pengadilan.

“Opsi menggugat ke PTUN masih tersedia. Jadi langkah FPI sudah tepat. Kita semua harus sama-sama mengedepankan proses hukum,” ujarnya.

“Saya berharap nanti hakim PTUN  dan Pemerintah juga bisa melihat kasus ini secara jernih, dan bisa memastikan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan harus dihormati oleh penyelenggara negara,” tambahnya lagi.

HNW juga berharap pemerintah dapat mengimbangi langkah FPI dengan mengedepankan prinsip negara hukum dan demokrasi ini.

“Maka apabila eks anggota FPI ingin mendirikan Ormas baru sesuai undang-undang, seharusnya tidak dihalang-halangi oleh pemerintah. Apalagi, para eks anggota FPI itu diakui oleh Masyarakat luas dengan banyaknya aksi positif dan kegiatan kongkret membantu pemerintah dan masyarakat, seperti saat FPI membantu korban bencana dimana saja, tanpa membedakan SARA, dalam semangat pengabdian dan bingkai NKRI serta Pancasila,” ujarnya.

Menurut HNW, langkah hukum yang akan ditempuh oleh FPI itu sejalan dengan konstitusi dan komitmen bangsa ini bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News