FPI Merasa Tidak Butuh SKT, Menko Mahfud Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berkomentar singkat atas sikap petinggi Front Pembela Islam (FPI) tidak peduli dengan Surat Keterangan Terdaftar. Mahfud tidak mempermasalahkan sikap petinggi FPI itu karena itu ialah hak.
"Ya, enggak apa-apa. Itu hak dia," ucap Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Di sisi lain, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyindir sikap Front Pembela Islam yang tidak lagi memedulikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. Menurut dia, sikap FPI itu terkesan tidak mau mematuhi aturan di Indonesia.
"Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang ormas dan perkumpulan. Kalau tidak peduli, kalimat apa itu yang dipakai. Anta tinggal di gurun pasir atau di mana," kata ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/12).
Ngabalin pun mengingatkan, negara punya aturan yang perlu dipatuhi setiap Ormas. Salah satunya, dengan mendapatkan legalitas resmi dari negara berupa SKT.
"Jadi, yang pasti negeri ini ada aturannya. Bukan hukum rimba yang berlaku di sini," ucap Ngabalin.
Sebelumnya Juru Bicara FPI Munarman mengatakan, pihaknya tidak lagi peduli dengan SKT. Menurut dia, tidak terdapat manfaat lagi bagi FPI mengurus SKT.
Lebih lanjut, kata dia, FPI tetap berjalan dengan ada atau tidaknya SKT. Bahkan, FPI tetap membela dan melayani umat meskipun tanpa SKT.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berkomentar singkat atas sikap petinggi Front Pembela Islam (FPI) tidak peduli dengan Surat Keterangan Terdaftar
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam