FPI Ogah Perpanjang SKT, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis, menegaskan pihaknya tak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Sobri, SKT itu tak akan berguna bagi FPI, karena pihaknya tak pernah memanfaatkan kegunaan dari SKT tersebut.
"Terdaftar tidak berguna bagi FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah," kata Sobri kepada wartawan, Sabtu (21/12)
Bantuan yang dimaksud adalah soal pendanaan. Sobri mengatakan, dalam setiap menjalankan kegiatan, FPI tak pernah meminta bantuan dana ke pemerintah. Sehingga SKT sebagai syarat mendapat bantuan dirasa tak perlu.
“Kami tidak perlu memperpanjang rekomendasi (SKT). Bahkan males memperpanjang rekomendasi, karena tidak berguna," tambah dia.
Sementara itu, kuasa hukum FPI Damai Hari Lubis mengatakan, apa yang disampaikan Sobri benar adanya.
“Pernyataan dari Ketum FPI itu memang benar adanya, sudah tepat dan memiliki landasan hukum,” ujar Damai.
Adapun landasan hukum yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang isinya menyatakan, “Terhadap ormas yang tidak terdaftar, pemerintah tidak dapat melarang keberadaannya. Hanya saja ormas dimaksud dalam menjalankan kegiatan atau aktivitas sosialnya tidak mendapat bantuan keuangan dari pemerintah.”
“Sehingga konsekuensinya FPI hanya tidak mendapatkan bantuan keuangan. Faktanya FPI memang sebelumnya saat memiliki SKT atau terdaftar di Kemendagri tidak pernah meminta bantuan keuangan dari pemerintah,” tegas Damai.
Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis, menegaskan pihaknya tak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat