FPI Polisikan Gubernur Kalteng
Senin, 13 Februari 2012 – 19:34 WIB
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) tak terima dengan penghadangan yang dilakukan sejumlah warga terhadap petinggi Ormas tersebut di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (11/2) lalu. Karena itulah FPI melaporkan Gubernur dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Senin (13/2).
Alasannya, FPI menduga Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang yang menyuruh warga untuk melakukan penghadangan. Sementara Kapolda Kalteng Brigjen (pol) Damianus Jackie diduga melakukan pembiaran terhadap penghadangan tersebut.
Baca Juga:
‘’(Mereka) gerombolan preman rasis, fasis, serta anarkis yang di bawah pembinaan Gubernur Kalteng Teras Narang dan dibiarkan Kapolda Kalteng Brigjen Damianus Jackie,’’ ujar Ketua FPI Rizieq Shihab di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Senin (13/2).
Selain dua pejabat tersebut FPI melaporkan pimpinan warga yang melakukan aksi penghadangan itu. Mereka adalah Yansen Binti dan Lukas Tingkes. Dua warga ini menurut Rizieq terlibat dalam kasus pidana namun tak tersentuh hukum. ‘’Ketiga, Sabran dan masih banyak lainnya yang hari ini akan kami laporkan,’’ tegas Rizieq.
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) tak terima dengan penghadangan yang dilakukan sejumlah warga terhadap petinggi Ormas tersebut di Bandara
BERITA TERKAIT
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- Tradisi Bersih-Bersih Rumah Menjelang Imlek: Simbol Kesucian-Awal Baru di Tahun Ular Tanah
- Pagar Laut Bagian PSN, tetapi Bukan Terbuat dari Bambu di Laut PIK 2
- Prabowo Instruksikan Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen
- Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi, Hemat Anggaran hingga Rp 306 Triliun
- Polri Identifikasi 3 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza, Berikut Identitasnya