FPI Resmi Dibubarkan, Polri Bakal Lakukan Sweeping?

jpnn.com, JAKARTA - Polri merespons cepat keputusan pemerintah yang membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Tak berapa lama dilakukan pengumuman, sejumlah anggota Polri langsung bergerak ke Petamburan, Jakarta Pusat untuk mencopot atribut FPI.
Lantas, apakah kepolisian bakal melakukan sweeping terhadap atribut maupun aktivitas FPI di seluruh Indonesia?
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, terkait sweeping atribut FPI, pihaknya akan melihat situasi di lapangan terlebih dahulu.
"Kami akan lihat nanti, seperti saya katakan tadi, Polri akan mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan tugas pokok Polri," ujar Rusdi, Rabu (30/12).
Menurut mantan Kapolrestabes Makassar ini, Polri bakal menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami menjalankan tugas pokok Polri yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian," tegas Rusdi.
Rusdi lantas menegaskan bahwa saat ini FPI sudah menjadi organisasi terlarang. Sehingga, segala bentuk atribut maupun aktivitasnya dilarang.
Polri memastikan ormas FPI saat ini terlarang setelah dibubarkan pemerintah. Segala aktivitas maupun atribut dari ormas itu tidak boleh lagi digunakan.
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Cipali untuk Atasi Kepadatan Arus Mudik
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat