FPI Resmi Dibubarkan, Polri Bakal Lakukan Sweeping?

FPI Resmi Dibubarkan, Polri Bakal Lakukan Sweeping?
Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI

jpnn.com, JAKARTA - Polri merespons cepat keputusan pemerintah yang membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Tak berapa lama dilakukan pengumuman, sejumlah anggota Polri langsung bergerak ke Petamburan, Jakarta Pusat untuk mencopot atribut FPI.

Lantas, apakah kepolisian bakal melakukan sweeping terhadap atribut maupun aktivitas FPI di seluruh Indonesia?

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, terkait sweeping atribut FPI, pihaknya akan melihat situasi di lapangan terlebih dahulu.

"Kami akan lihat nanti, seperti saya katakan tadi, Polri akan mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan tugas pokok Polri," ujar Rusdi, Rabu (30/12).

Menurut mantan Kapolrestabes Makassar ini, Polri bakal menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami menjalankan tugas pokok Polri yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian," tegas Rusdi.

Rusdi lantas menegaskan bahwa saat ini FPI sudah menjadi organisasi terlarang. Sehingga, segala bentuk atribut maupun aktivitasnya dilarang.

Polri memastikan ormas FPI saat ini terlarang setelah dibubarkan pemerintah. Segala aktivitas maupun atribut dari ormas itu tidak boleh lagi digunakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News