FPI Sodorkan 3 Ahli untuk Perkuat Dugaan Ahok Menista Alquran

jpnn.com - JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mengajukan tiga ahli guna memberikan keterangannya terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ketiga ahli itu merupakan pakar hukum pidana, agama, dan bahasa.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, ahli pertama yang disodorkan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu adalah ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir. Sedangkan untuk ahli agama, FPI menyodorkan nama Habib Rizieq.
“Dari FPI hari ini ada dua ahli. Ada ahli pidana Prof Muzakir dan Habib Rizieq sebagai ahli agama,” katanya di gedung sementara Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Sugito mengungkapkan, Habib Rizieq akan memberikan keterangannya dalam segi agama. Apakah ucapan Ahok termasuk pensitaan agama atau tidak.
"Kalau Habib Rizieq mengenai masalah rekaman. Kan ada durasi panjang dan pendek. Sebenarnya substansinya sama saja. Nanti akan ditanggapi dari sisi keahlian dia sebagai ahli agama," terangnya.
Sugito menambahkan, pihaknya juga tengah mempersiapkan ahli bahasa dalam menerjemahkan perkataan Ahok saat berpidato mengenai surat Almaidah 51 di Kepulauan Seribu pada September silam. Sugito mengaku belum menemukan ahli bahasa itu.
Menurutnya, ada dua ahli bahasa yang ingin dihadirkan, antara dari Universitas Indonesia atau Universitas Gajah Mada. "Untuk ahli bahasa kemungkinan minggu depan (dimintai keterangannya)," tambah dia.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mengajukan tiga ahli guna memberikan keterangannya terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- H+7 Lebaran, ASDP Catat 780 Ribu Pemudik & 200.000 Unit Kendaraan Kembali ke Jawa
- Berkunjung ke Gampong Jaboi, Menhut Bicara Penguatan Promosi Lokasi Wisata
- Indonesia Hadir di Sidang CPD Ke-58 di New York, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF