FPI Sudah Bisa Kena Sanksi UU Ormas
JAKARTA – Tindakan main hakim sendiri yang kerap dilakukan Front Pembela Islam (FPI) sudah layak untuk diberi sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Bahkan, kegiatan FPI sudah bisa diberhentikan sementara karena menjadi biang keladi kerusuhan yang terjadi di Kendal, Jawa Tengah pada Kamis (18/7) pekan lalu.
“Tindakan kekerasan oleh FPI melanggar pasal tentang larangan yang ada dalam UU Ormas. Dan itu sudah bisa diberikan sanksi atau dihentikan sementara aktifitasnya. Karena itu harus ada tindakan yang nyata agar kasus serupa tidak terulang,” papar Ketua Panitia Khusus penyusunan UU Ormas Abdul Malik Haramain seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group), Selasa (23/7).
Untuk itu, Malik mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah tegas. Pemerintah bisa memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan untuk mengantisipasi kemungkinan meluasnya tindakan kekerasan. “Sanksi itu perlu untuk melindungi masyarakat yang terancam dengan aksi tersebut. Karena yang sudah pasti dirugikan adalah masyarakat,” ujar dia.
Penghentian sementara ini, kata Malik, juga hanya berlaku pada kegiatan eksternal yang melibatkan publik. Sementara kegiatan internal seperti rapat-rapat masih bisa dilakukan. “Penghentian ini lebih dimaksudkan untuk mencegah atau mengantisipasi tindakan kekerasan selanjutnya. Karena itu, yang dihentikan kegiatan-kegiatan yang melibatkan publik,” katanya.
Lebih lanjut, Malik juga mengatakan, bahwa FPI sebetulnya telah berkomunikasi dengan Pansus RUU Ormas perihal pasal-pasal yang ada di dalam UU tersebut. “FPI sudah dikomunikasikan, dan mereka saya kira sudah tahu, kalau UU Ormas eksplisit yang dilakukan itu sudah melanggar,” sambungnya.
Hanya saja yang menjadi persoalan, meskipun telah disahkan oleh DPR, namun UU Ormas tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Alhasil UU tersebut belum bisa diterapkan. “Ini kan belum ditandatangani, mungkin faktor administrasi. Tapi apa pun, meskipun ini belum efektif tetap pemerintah harus bertindak atas nama publik,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menuding aparat keamanan tidak becus dalam mencegah aksi main hakim sendiri yang dilakukan FPI. Dirinya bahkan, Fahri menilai negara gagal memberikan perlindungan bagi rakyatnya. “Ketidakhadiran negara dalam situasi darurat sudah terlalu sering dan kali ini bisa merupakan puncak karena sudah mengarah pada perlawanan sipil,” ujarnya kemarin. (dms)
JAKARTA – Tindakan main hakim sendiri yang kerap dilakukan Front Pembela Islam (FPI) sudah layak untuk diberi sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua