FPI Sudah Menduga Habib Rizieq Bakal Jadi Tersangka, Tetapi Belum Siapkan Respons

FPI Sudah Menduga Habib Rizieq Bakal Jadi Tersangka, Tetapi Belum Siapkan Respons
Sekertaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar (pegang surat) saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (18/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

"Tersangka dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

FPI sudah memprediksi penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq bersama dengan lima orang lainnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News