FPI Sudah Menduga Habib Rizieq Bakal Jadi Tersangka, Tetapi Belum Siapkan Respons
Kamis, 10 Desember 2020 – 16:00 WIB
"Tersangka dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
FPI sudah memprediksi penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq bersama dengan lima orang lainnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi