FPI tak Terdaftar di DKI
jpnn.com - FRONT Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas Islam lainnya, kembali menggelar aksi unjukrasa menentang diangkatnya Basuki Tjahjo Purnama menjadi Gubernur definitif DKI Jakarta, di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/11).
Pada aksi sebelumnya, Jumat (3/10) lalu, berakhir ricuh. Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jakarta ini menuding Ahok arogan dan kebijakannya banyak merugikan umat Islam.
Lantas bagaimana Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi penolakan GMJ yang didukung FPI, Laskar Pembela Islam (LPI) , FPIS, GOIB, GARIS, HDI, GBI, PII, MPI, FMI, FIS, Taruna Muslim dan Asyafi'iyyah ini? Apakah Kemdagri akan membubarkan FPI yang sebelumnya melakukan aksi unjukrasa berujung anarkis? Berikut wawancara dengan wartawan JPNN, Ken Girsang dengan Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (10/11).
Bagaimana Anda menanggapi aksi unjukrasa menolak Ahok?
Kalau masalah DKI kami sudah mengeluarkan surat, oleh Pak Dirjen Otda (Direktur Jendral Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan) yang intinya memberikan ketegasan, bahwa dasar hukum dan ketentuan yang digunakan adalah surat itu. Suratnya perihal mekanisme pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta, sisa masa jabatan 2012-2017. Itu tertanggal 28 Oktober, bernomor 121.31-38/otonomi daerah. Kami tegaskan, agar pimpinan DPRD segera mengumumkan pemberhentian sekaligus mengusulkan Wakil Gubernur menjadi Gubernur DKI.
Artinya pelantikan tetap akan dilakukan?
Itu kan sesuai dengan undang-undang. Dalam Pasal 203 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menyatakan bahwa dalam hal ini terjadi kekosongan gubernur, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, wakil gubernur menggantikan gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya.
Bagaimana Kemdagri menyikapi aksi anarkis saat FPI gelar unjukrasa beberapa waktu lalu?