FPI tak Terdaftar di DKI
Selasa, 11 November 2014 – 12:04 WIB
Sanksinya diatur dalam UU 17/2013. Tapi memang sangat rigit untuk sampai pada pembubaran. Harus diawali sanksi administratif terlebih dahulu dan harus ada pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Kalau Ormas yang di daerah, harus ada pertimbangan dari DPRD, kejaksaan, dan kepolisian sesuai tingkatannya. Tapi untuk pembubaran ormas yang tidak berbadan hukum, pemerintah pusat atau pemda dapat mencabut surat keterangan terdaftar setelah mendapat pertimbangan hukum dari MA.
Selama ini ormas seperti apa yang memeroleh bantuan dari pemerintah?
Ormas tersebut harus punya aktivitas rutin, punya program, ada komunikasi yang baik. Sama seperti parpol, yang lolos pasti kita anggarkan.***
FRONT Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas Islam lainnya, kembali menggelar aksi unjukrasa menentang diangkatnya Basuki Tjahjo Purnama menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi