FPI Ternyata Belum Serahkan Dokumen Ini untuk Dapatkan SKT Ormas dari Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) baru menyerahkan 15 berkas administrasi, yang menjadi syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setidaknya, masih lima berkas administrasi yang belum diberikan FPI ke Kemendagri.
"Kurang lebih ada 15 (berkas administrasi yang diserahkan). Artinya masih ada persyaratan yang kurang," kata Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Lutfi saat dihubungi jpnn.com, Senin (12/8).
BACA JUGA : Belum Ada Izin Perpanjangan, FPI Doakan Moeldoko Dapat Hidayah
Kemendagri, kata Lutfi, telah menyurati FPI agar menuntaskan berkas administrasi yang belum diserahkan. Bahkan, Kemendagri memberi petunjuk untuk mendapatkan berkas tersebut.
"Secara prinsip, kekurangan itu sudah kamu surati secara resmi. Bahwa FPI jika ingin mengajukan SKT tolong dilengkapi ini, ini, dan ini," ucap dia.
Lutfi pun membocorkan tiga dari lima berkas yang belum diserahkan FPI ke Kemendagri. Berkas pertama yakni Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga yang ditandatangani pengurus pusat.
"Anggaran dasar yang dikirim ke kami itu belum ditandatangani," lanjut dia.
Berkas kedua yakni penyataan tentang penyelesaian konflik secara internal. Berkas itu bisa masuk dalam klausul di AD/ART resmi FPI.
Kemendagri telah menyurati FPI agar menuntaskan berkas administrasi yang belum diserahkan.
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kepada Gubernur Sumsel Herman
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan