FPI Ternyata Belum Serahkan Dokumen Ini untuk Dapatkan SKT Ormas dari Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) baru menyerahkan 15 berkas administrasi, yang menjadi syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setidaknya, masih lima berkas administrasi yang belum diberikan FPI ke Kemendagri.
"Kurang lebih ada 15 (berkas administrasi yang diserahkan). Artinya masih ada persyaratan yang kurang," kata Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Lutfi saat dihubungi jpnn.com, Senin (12/8).
BACA JUGA : Belum Ada Izin Perpanjangan, FPI Doakan Moeldoko Dapat Hidayah
Kemendagri, kata Lutfi, telah menyurati FPI agar menuntaskan berkas administrasi yang belum diserahkan. Bahkan, Kemendagri memberi petunjuk untuk mendapatkan berkas tersebut.
"Secara prinsip, kekurangan itu sudah kamu surati secara resmi. Bahwa FPI jika ingin mengajukan SKT tolong dilengkapi ini, ini, dan ini," ucap dia.
Lutfi pun membocorkan tiga dari lima berkas yang belum diserahkan FPI ke Kemendagri. Berkas pertama yakni Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga yang ditandatangani pengurus pusat.
"Anggaran dasar yang dikirim ke kami itu belum ditandatangani," lanjut dia.
Berkas kedua yakni penyataan tentang penyelesaian konflik secara internal. Berkas itu bisa masuk dalam klausul di AD/ART resmi FPI.
Kemendagri telah menyurati FPI agar menuntaskan berkas administrasi yang belum diserahkan.
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah