FPI Ternyata Belum Serahkan Dokumen Ini untuk Dapatkan SKT Ormas dari Kemendagri
jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) baru menyerahkan 15 berkas administrasi, yang menjadi syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setidaknya, masih lima berkas administrasi yang belum diberikan FPI ke Kemendagri.
"Kurang lebih ada 15 (berkas administrasi yang diserahkan). Artinya masih ada persyaratan yang kurang," kata Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Lutfi saat dihubungi jpnn.com, Senin (12/8).
BACA JUGA : Belum Ada Izin Perpanjangan, FPI Doakan Moeldoko Dapat Hidayah
Kemendagri, kata Lutfi, telah menyurati FPI agar menuntaskan berkas administrasi yang belum diserahkan. Bahkan, Kemendagri memberi petunjuk untuk mendapatkan berkas tersebut.
"Secara prinsip, kekurangan itu sudah kamu surati secara resmi. Bahwa FPI jika ingin mengajukan SKT tolong dilengkapi ini, ini, dan ini," ucap dia.
Lutfi pun membocorkan tiga dari lima berkas yang belum diserahkan FPI ke Kemendagri. Berkas pertama yakni Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga yang ditandatangani pengurus pusat.
"Anggaran dasar yang dikirim ke kami itu belum ditandatangani," lanjut dia.
Berkas kedua yakni penyataan tentang penyelesaian konflik secara internal. Berkas itu bisa masuk dalam klausul di AD/ART resmi FPI.
Kemendagri telah menyurati FPI agar menuntaskan berkas administrasi yang belum diserahkan.
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai