FPI Tuding Teras Narang Dalang Penolakan
Sabtu, 18 Februari 2012 – 06:42 WIB
DPP FPI, kata Munarman, akan memproses hukum Teras Nanang, Yansen Binti, Lukas Tingkes dan Sabran, dengan dugaan melanggar KUHP. ’’Terhadap perbuatan tidak menyenangkan pasal 335, upaya perampasan kemerdekaan pasal 333, dan perusakan secara bersama-sama pasal 170, serta percobaan pembunuhan berencana pasal 340,’’ ujar dia.
Sosiolog UI Tamrin Amal Tomagola mengatakan, kekerasan di sejumlah daerah merupakan akibat kemiskinan yang tidak kunjung usai. ’’Ini semua karena kemiskinan, bukan berhubungan dengan SARA yang selama ini dibicarakan. Sebenarnya, ini perbuatan oknum tidak bertanggung jawab di pemerintah daerah maupun pusat bersangkutan kekuasaan atau politik,’’ kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite III Muh. Syibil Sahabuddin beranggapan, FPI korban akibat dari keterlambatan pemerintah dalam penegakan hukum. Mereka hanyalah sekelompok orang yang frustrasi terhadap penegakan hukum lalu mencoba untuk menegakkan kebenaran dengan cara mereka. ’’Jika saya presiden, saya malu dengan FPI karena mereka sampai turun tangan pada kasus korupsi di Palangka Raya. Seharusnya itu menjadi urusan negara,’’ beber anggota DPD RI provinsi Sulawesi Barat ini.
Sementara itu, Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tanribali Lamo menjelaskan, setiap warga negara harus patuh pada perundang-undangan. Jika harus dibubarkan ormas, semua melalui jalur hukum. ’’Soal pembubaran, jelas diatur UU No 8/1985 atau pun perbaikannya. Dalam UU baru nanti, akan lebih dipersingkat prosesnya. Jadi ada teguran satu, dua, tiga. Ada pembekuan sementara, pembekuan dan pembubaran, tahapannya tidak panjang,’’ ucap dia. (fdi/rko)
JAKARTA-Peristiwa penolakan rombongan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ke Kalimantan Tengah dianggap percobaan pembunuhan. FPI menduga ada dalang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega