FPI Tunggu Sidang Gugatan Praperadilan Penahanan Habib Rizieq
Selasa, 22 Desember 2020 – 11:08 WIB
"Secara garis besar penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ngada dan tidak berdasarkan hukum," ungkap Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN, Selasa (15/12) sore.
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang menjerat Rizieq harus disandarkan pada bukti materiil, bukan hanya sesuai selera penyidik.
Dia mengatakan harus jelas siapa yang menghasut dan terhasut atas ucapan Habib Rizieq. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tim hukum FPI resmi mengajukan gugatan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan menahan Imam Besar FPI itu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi