FPI Tunggu Sidang Gugatan Praperadilan Penahanan Habib Rizieq
Selasa, 22 Desember 2020 – 11:08 WIB

Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN
"Secara garis besar penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ngada dan tidak berdasarkan hukum," ungkap Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN, Selasa (15/12) sore.
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang menjerat Rizieq harus disandarkan pada bukti materiil, bukan hanya sesuai selera penyidik.
Dia mengatakan harus jelas siapa yang menghasut dan terhasut atas ucapan Habib Rizieq. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tim hukum FPI resmi mengajukan gugatan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan menahan Imam Besar FPI itu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI