FPI Versi Baru Tak Bakal Didaftarkan ke Kemendagri, Aziz Yanuar: Bukan Kami Mau Sombong
jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menegaskan pihaknya belum berencana mendaftarkan Front Persaudaraan Islam ke Kemendagri dan Kemenkumham meskipun logo ormas baru itu sudah diluncurkan.
Aziz beralasan, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/82/PUU-XI/2013 bahwa pendaftaran ormas adalah hak, bukan kewajiban.
"Saya sudah katakan berulang-ulang bahwa itu (pendaftaran, red) bukan kewajiban tetapi kalau mau daftar nanti kami mesti dapat fasilitas," kata Aziz Yanuar saat dihubungi JPNN.com, Rabu (18/8).
Menurutnya, Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru tidak ingin mendapatkan fasilitas dari negara.
"Bukan kami mau sombong, bukan kami enggak butuh tetapi kami lebih baik membantu negara dibanding menggerogoti negara. Insyaallah tidak akan ambil dan mengurus soal-soal tersebut," ujar Aziz.
Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menegaskan, pendaftaran ormas ke pemerintah itu hanya untuk mendapatkan legitimasi.
"Jadi, kalau misalnya daftar itu cuma bisa terlegitimasi untuk dapat bantuan, kami enggak mau," tambah Aziz.
Saat ditanya mengenai apa jabatan Habib Rizieq dan Munarman dalam struktur organisasi FPI versi baru itu, Aziz enggan menjawab secara pasti.
FPI versi baru yakni Front Persaudaraan Islam tidak akan didaftarkan ke Kemendagri dan Kemenkumham, simak penjelasan Aziz Yanuar.
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri