FPJP Century Bukan Hanya Keputusan Budi Mulya

FPJP Century Bukan Hanya Keputusan Budi Mulya
Budi Mulya (mengenakan rompi tahanan KPK) bersama pengacaranya, Luhut Pangaribuan di KPK, Jumat (15/11). Budi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan terkait dugaan korupsi dana talangan untuk Bank Century. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (15/11) menahan Budi Mulya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bailout untuk Bank Century.  usai menjalani pemeriksaan perdana. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu disangka menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pengacara bagi Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengungkapkan, BI memiliki fungsi lender of the last resort yang berfungsi menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Karenanya, BI juga berhak mengucurkan FPJP.

"Ada istilah lender of last resort karena enggak ada cara lain untuk mengatasi krisis. Sehingga harus memberikan pinjaman jangka pendek ya. Nah jadi itu instrumen yang memang sah menurut undang-undang," kata Luhut usai mendampingi Budi di KPK, Jumat (15/11).

Apakah dengan demikian harusnya bukan hanya Budi yang bertanggung jawab dalam kasus itu?  Luhut tidak menjelaskan secara detil mengenai hal itu.

Hanya saja ia mengatakan, institusi BI diberikan kewenangan dan bertanggung jawab dalam memberikan FPJP. "Pertanyaannya adalah apakah institusi secara keseluruhan, ataukah individu. Itu yang akan dijawab dalam penyidikan," ujar Luhut.

Soal FPJP, lanjut dia, dibicarakan institusi BI termasuk dalam rapat dewan gubernur yang diadakan secara rutin. "Ada yang mingguan dan bulanan. Nah itu yang mau dicari apakah mingguan atau bulanan," kata Luhut.

Pengacara senior itu juga menjelaskan, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bukanlah keputusan BI. "Itu KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)," katanya.

Meski begitu, Luhut tidak menyebut siapa pihak yang harusnya bertanggungjawab terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Kalau itu harus ditanya ke penyidik," katanya.(gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (15/11) menahan Budi Mulya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bailout untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News