FPKB Hadang Hak Menyatakan Pendapat
Jumat, 23 April 2010 – 19:43 WIB
Untuk sampai pada hak menyatakan pendapat sesuai dengan UU Susduk, sidang harus dihadiri minimal 75 persen dari anggota DPR. Sementara posisi Fraksi Partai Demokrat sendiri mencapai 26,40 persen sehingga dianggap sulit untuk dilakukan jika Partai Demokrat menolak. "Itu baru Fraksi Demokrat, belum kalau Fraksi Kebangnkitan Bangsa bergabung," katanya.
Hanya saja, dari 106 tandatangan yang dikumpulkan, salah seorang anggota dari FPKB Lily Wahid ikut bergabung. Bahkan adik kandung mantan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) itu ikut sebagai inisiator menggalang tandatangan hak menyatakan pendapat.
Terhadap sikapnya itu, Lily mengaku tidak takut jika mendapat sanksi apalagi sampai Partainya memberlakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. "Saya siap, hak menyatakan pendapat ini perlu dilakukan," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA– Sebagai mitra koalisi yang manut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) tidak akan mendukung Hak Menyatakan Pendapat. Sebelumnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS