FPKB Minta Sertifikasi Halal tak Diwajibkan
Rabu, 20 Februari 2013 – 22:16 WIB
"Meskipun tidak wajib, secara teoritik di Indonesia ini semua produsen pasti membutuhkan sertifikasi halal, agar bagaimana produk yang mereka pasarkan bisa diterima masyarakat muslim," lanjutnya.
Terkait siapa yang berhak memberikan sertifikat halal, Hanif berpendapat hanya ulama sebagai pemegang otoritas agama dalam masyarakat yang bisa melakukannya. Dalam konteks ini semua organisasi yang di dalamnya berhimpun para ulama berhak melakukannya, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dengan catatan memenuhi kompetensi yang disyaratkan.
"Kalau seperti sekarang ini, hanya satu lembaga bentukan pemerintah, kesannya sudah terjadi monopoli. Itu tidak sehat, karena selain akan menjadikan biaya sertifikasi tinggi, birokrasinya yang memakan waktu lama juga akan memberatkan produsen," tandas Hanif.
Hanif juga mengatakan, FPKB DPR RI akan mendorong pemerintah untuk menempatkan dirinya tidak sebagai pelaksana sertifikasi halal, melainkan menjalankan fungsi akreditasi, yaitu memastikan organisasi ulama yang hendak berpartisipasi dalam mengeluarkan sertifikasi halal agar memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Sikap Pemerintah ini dinilai akan memberikan variasi pilihan bagi masyarakat dalam memilih lembaga sertifikasi halal.
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mendukung adanya lembaga sertifikasi halal swasta, atau yang didirikan dan dikelola oleh
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living