FPKB Pamerkan Rapor Selama 2012
Senin, 21 Januari 2013 – 20:08 WIB
![FPKB Pamerkan Rapor Selama 2012](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
FPKB Pamerkan Rapor Selama 2012
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPR yang dipimpin Marwan Jafar, menyepakati tidak kurang dari 20 Rancangan Undang-undang (RUU) pada 2012 lalu. Menurutnya, FPKB pada sejumlah RUU yang berkaitan dengan penguatan masyarakat seperti pembangunan desa, perlindungan petani dan pembangunan lingkungan serta energi.
Selain itu, RUU yang juga jadi konsen FPKB adalah tentang pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar, RUU tentang perubahan atas UU tentang minyak dan gas bumi, dan RUU tentang penanganan konflik sosial. "RUU itu kami nilai sangat penting untuk didahulukan," jelas Marwan, Senin (21/1), di ruang F-PKB di DPR saat laporan kinerja 2012 yang dituangkan dalam buku.
Baca Juga:
Namun demikian ditegaskannya, bukan berarti RUU lainlantas dikesampingkan. Marwan menambahkan, FPKB akan kritis dalam membahas setiap RUU. "Kita tidak main-main. Yang mengancam rakyat harus ditolak," tegasnya seraya berargumen bahwa kepentingan rakyat harus diutamakan.
Terkait laporan kinerja yang dituangkan dalam buku itu Marwan menjelaskan, tujuannya adalah agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui kinerja PKB. "Ini untuk membangun kepercayaan rakyat. Semuanya kami tulis dalam buku laporan yang kami berikan secara cuma-cuma," jelas Marwan.
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPR yang dipimpin Marwan Jafar, menyepakati tidak kurang dari 20 Rancangan Undang-undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- Demonstran Kritik Kejaksaan saat Demo di DPR, Ini Tuntutannya
- Keberpihakan Kadis DPMK Sarmi di Pilkada Bisa Berujung Pidana, BKN Didesak Bertindak
- Ananda Tohpati: Efisiensi Perlu, Tetapi Jangan Ganggu Program Masyarakat
- Kerabat Hasto di DPP PDIP Hadiri Sidang Putusan Praperadilan, Beri Dukungan Moral
- PDIP: Gugatan Hasto Seharusnya Dikabulkan, Ada Dugaan Intervensi Jokowi Jika Ditolak
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran