FPKS Endus Uang Narkoba dalam Kasus Century

FPKS Endus Uang Narkoba dalam Kasus Century
FPKS Endus Uang Narkoba dalam Kasus Century
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyimpulkan adanya kerugian negara dalam kasus Bank Century. Kesimpulan FPKS itu disampaikan anggota Pansus Kasus Bank Century dari Fraksi PKS, Andi Rahmat dalam rapat Pansus Bank Century, Rabu (17/2), dengan agenda pandangan fraksi-fraksi atas kasus Bank Century.

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyimpulkan terdapat potensi kerugian negara terkait aliran dana Penyertaan Modal Sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara," ujar Andi Rahmat.

 

Menurutnya, terdapat aliran dana yang merupakan keuangan negara yang digunakan untuk keperluan lain. Karenanya FPKS mengusulkan perlunya penelusuran lanjutan. Andi mengungkapkan, banyak transaksi mencurigakan yang berhubungan dengan pemilik lama. "Sehingga terdapat potensi kerugian negara," lanjutnya.

Dalam kesempatan sama Andi juga menyebutkan, Fraksinya melihat adanya praktik pencucian uang dari transaksi narkotika yang berkedok jual beli valas. Selain itu, peminjaman dana yang dimanfaatkan pihak lain yang terjadi pada 13 November 2008 yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyimpulkan adanya kerugian negara dalam kasus Bank Century. Kesimpulan FPKS itu disampaikan anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News