FPKS Endus Uang Narkoba dalam Kasus Century
Rabu, 17 Februari 2010 – 12:43 WIB
"Selain itu juga ada modus penarikan tunai warkat yang hingga kini masih sulit ditelusuri. Pansus belum menemukan satu bukti pun. Padahal PPATK mensinyalir penarikan tunai lewat warkat melebihi Rp 13 triliun," bebernya.
Baca Juga:
FPKS juga mencatat, sebagian besar dana dari LPS yang merupakan penyertaan modal sementara pemerintah digunakan untuk menutup kerugian yang ditimbulkan akibat macetnya surat-surat berharga (SSB), serta penagihan letter of credit (L/C) yang jatuh tempo. "Sehingga patut diduga sebagai L/C fiktif yang seharusnya tidak dibayar oleh Bank Century atau Bank Mutiara," tandasnya.(wdi/ara/jpnn)
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyimpulkan adanya kerugian negara dalam kasus Bank Century. Kesimpulan FPKS itu disampaikan anggota
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional