FPKS Sudah Kembalikan Uang Tanjung Api-api
Senin, 20 Oktober 2008 – 14:49 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Mahfudz Siddiq mengaku telah mengembalikan uang suap kasus pengalihan fungsi hutan di Tanjung Siapi-api, Sumatera Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta. Dia menjelaskan, 4 anggota FPKS yang menerima "hadiah" uang pengalihan fungsi hutan Tanjung Siapi-api yang sudah telah menjadikan anggota Komisi IV DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Al Amin Nur Nasution, sebagai tersangka oleh KPK itu.
"Di Komisi IV DPR terdapat 4 anggota FPKS yang terkait dalam kasus pengalihan fungsi hutan di Tanjung Siapi-api itu karena telah menerima dana gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Dana tersebut seluruhnya telah diserahkan kepada KPK," tegas Mahfudz Siddiq di perss room DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/10).
Baca Juga:
Menurut Mahfuddz, gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar itu diterima anggota FPKS sejak 2005 sampai dengan pertengahan 2008. Total yang diterima anggota FPKS sebesar Rp 372 juta. "Sementara untuk empat bulan terakhir di tahun 2008 ini, belum ada dana gratifikasi yang dikembalikan ke KPK," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Mahfudz Siddiq mengaku telah mengembalikan uang suap kasus pengalihan fungsi
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi