FPKS Sudah Kembalikan Uang Tanjung Api-api
Senin, 20 Oktober 2008 – 14:49 WIB

FPKS Sudah Kembalikan Uang Tanjung Api-api
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Mahfudz Siddiq mengaku telah mengembalikan uang suap kasus pengalihan fungsi hutan di Tanjung Siapi-api, Sumatera Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta. Dia menjelaskan, 4 anggota FPKS yang menerima "hadiah" uang pengalihan fungsi hutan Tanjung Siapi-api yang sudah telah menjadikan anggota Komisi IV DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Al Amin Nur Nasution, sebagai tersangka oleh KPK itu.
"Di Komisi IV DPR terdapat 4 anggota FPKS yang terkait dalam kasus pengalihan fungsi hutan di Tanjung Siapi-api itu karena telah menerima dana gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Dana tersebut seluruhnya telah diserahkan kepada KPK," tegas Mahfudz Siddiq di perss room DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/10).
Baca Juga:
Menurut Mahfuddz, gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar itu diterima anggota FPKS sejak 2005 sampai dengan pertengahan 2008. Total yang diterima anggota FPKS sebesar Rp 372 juta. "Sementara untuk empat bulan terakhir di tahun 2008 ini, belum ada dana gratifikasi yang dikembalikan ke KPK," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Mahfudz Siddiq mengaku telah mengembalikan uang suap kasus pengalihan fungsi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia