FPKS Sudah Kembalikan Uang Tanjung Api-api
Senin, 20 Oktober 2008 – 14:49 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Mahfudz Siddiq mengaku telah mengembalikan uang suap kasus pengalihan fungsi hutan di Tanjung Siapi-api, Sumatera Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta. Dia menjelaskan, 4 anggota FPKS yang menerima "hadiah" uang pengalihan fungsi hutan Tanjung Siapi-api yang sudah telah menjadikan anggota Komisi IV DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Al Amin Nur Nasution, sebagai tersangka oleh KPK itu.
"Di Komisi IV DPR terdapat 4 anggota FPKS yang terkait dalam kasus pengalihan fungsi hutan di Tanjung Siapi-api itu karena telah menerima dana gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Dana tersebut seluruhnya telah diserahkan kepada KPK," tegas Mahfudz Siddiq di perss room DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/10).
Baca Juga:
Menurut Mahfuddz, gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar itu diterima anggota FPKS sejak 2005 sampai dengan pertengahan 2008. Total yang diterima anggota FPKS sebesar Rp 372 juta. "Sementara untuk empat bulan terakhir di tahun 2008 ini, belum ada dana gratifikasi yang dikembalikan ke KPK," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Mahfudz Siddiq mengaku telah mengembalikan uang suap kasus pengalihan fungsi
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis