FPKS Sudah Kembalikan Uang Tanjung Api-api

FPKS Sudah Kembalikan Uang Tanjung Api-api
FPKS Sudah Kembalikan Uang Tanjung Api-api
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Mahfudz Siddiq  mengaku telah mengembalikan uang suap kasus pengalihan fungsi hutan di Tanjung Siapi-api, Sumatera Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta.

"Di Komisi IV DPR terdapat 4 anggota FPKS yang terkait dalam kasus pengalihan fungsi hutan di Tanjung Siapi-api itu karena telah menerima dana gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Dana tersebut seluruhnya telah diserahkan kepada KPK," tegas Mahfudz Siddiq di perss room DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/10).

Menurut Mahfuddz, gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar itu diterima anggota FPKS sejak 2005 sampai dengan pertengahan 2008. Total yang diterima anggota FPKS sebesar Rp 372 juta. "Sementara untuk empat bulan terakhir di tahun 2008 ini, belum ada dana gratifikasi yang dikembalikan ke KPK," ujarnya.

Dia menjelaskan, 4 anggota FPKS yang menerima "hadiah" uang pengalihan fungsi hutan Tanjung Siapi-api yang sudah telah menjadikan anggota Komisi IV DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Al Amin Nur Nasution, sebagai tersangka oleh KPK itu.

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Mahfudz Siddiq  mengaku telah mengembalikan uang suap kasus pengalihan fungsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News