FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
jpnn.com - JAKARTA - Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) melakukan judicial review Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi itu dilakukan untuk untuk membatasi masa jabatan anggota legislatif, baik di tingkat DPR-RI, DPRD provinsi, maupun kabupaten dan kota.
Organisasi politisi muda lintas partai politik lintas daerah ini mengusulkan jabatan anggota parlemen dibatasi maksimal dua periode saja.
Bendahara Umum FPMI Amul Hikmah Budiman menjelaskan bahwa hal itu bertujuan agar anak muda bisa lebih berpeluang menjadi anggota dewan.
“Menurut kami, tidak adanya pembatasan ini menimbulkan kecemasan regenerasi kepemimpinan parpol. Idealnya, masa jabatan itu dua periode saja,” kata Amul saat konfrensi pers di Jakarta, Rabu (6/11).
Amul mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahkan telah menyurati DPR RI, tetapi belum ada tanggapan.
Oleh karena itu, lanjut dia, FPMI merasa terpanggil melakukan gerakan advokasi nasional untuk terus menyuarakan pembatasan masa jabatan ini.
Dia berharap gugatan ini menjadi affirmative action agar anak muda lebih mudah meraih kursi di parlemen.
FPMI melakukan judicial review alias uji materi atas Undang-undang MD3 ke MK untuk membatasi masa jabatan anggota legislatif baik di tingkat DPR RI dan DPRD
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina