FPN Desak Tutup Loket Verifikasi Parpol
Senin, 17 Januari 2011 – 16:42 WIB
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Supriyanto menilai, pendaftaran verifikasi partai politik yang telah dibuka Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (kemenkumhan) hari ini belum ada dasarnya.
“Karena Undang-Undang tahun 2011 tentang partai politik itu sendiri sampai sekarang belum diberi nomor. Itu kan harus ada peraturan menteri untuk melakukan verifikasi," kata Didi kepada wartawan di gedung MK, Senin (17/1). FPN merupakan wadah 29 parpol kecil untuk memperjuangkan nasibnya.
Baca Juga:
Dia mengancam akan langsung mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), begitu nantinua keluar peraturan menteri yang mengatur verifikasu parpol. “Begitu ada peraturan menteri, kita juga akan layangkan gugatan ke MA untuk di judicial review terhadap peratuan menteri, supaya loket verifikasi tutup, jangan menerima verifiksi, karena akan mubazir,” katanya lagi.
Didi juga menyesalkan sikap sejumlah partai besar yang menuduh seolah-olah partai-partai kecil ada main main mata dengan pemerintah. "Jangan-jangan mereka (partai besar, red) yang ada main mata karena mereka setiap hari bisa ketemu pemerintah sedangkan kami-kami (partai kecil) ini kan susah untuk ketemu pemerintah," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Supriyanto menilai, pendaftaran verifikasi partai politik yang telah dibuka Kementrian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum