FPPI Kecam Pelindo II Karena Biarkan Privatisasi Jilid II JICT
jpnn.com, JAKARTA - Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) mengecam Pelindo II karena membiarkan privatisasi jilid II Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hong Kong Hutchison yang terindikasi korup berjalan paksa tanpa alas hukum.
“Kami juga mengutuk segala bentuk upaya Hutchison untuk menguasai pelabuhan nasional JICT paska-kontrak habis 27 Maret 2019. Adanya upaya untuk menegosiasi ulang harga tidak bisa menghapuskan pelanggaran aturan atas kontrak perpanjangan JICT antara Pelindo II dan Hutchison yang diteken 5 Agustus 2014 dan diamandemen pada 2 Juni 2015,” kata Ketua Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI, Nova Sofyan Hakim dalam keterangan persnya diterima Jumat (8/3).
BACA JUGA: Tuntut Kejelasan Nasib Pekerja, SP JICT: Kami Gelar Mogok Kerja
Lebih lanjut, Nova Sofyan dalam pernyataan persnya mendukung KPK dan Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan kasus kontrak JICT, demi mewujudkan Pelabuhan Indonesia yang bebas korupsi dan cita-cita mewujudkan negara maritim yang berdikari.
Nova menilai kasus perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas nasional terbesar Jakarta International Container Terminal (JICT) seperti sengaja dibiarkan berlarut.
“Kasus ini mencuat sejak tahun 2014 saat operator pelabuhan, Pelindo II meneken perpanjangan JICT dengan Hong Kong Hutchison,” katanya.
Menurutnya, penyelidikan parlemen dan audit investigatif sebagai audit level tertinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati privatisasi JICT jilid II (2015-2039) menabrak banyak aturan dan terindikasi korupsi sehingga kerugian negara mencapai minimal Rp 4,08 triliun. Kasus ini pun tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Walau tanpa alas hukum, privatisasi JICT jilid II sampai saat ini berusaha terus dijalankan paksa oleh Pelindo II dan Hutchison,” katanya.