FR Nekat Membobol Rumah Teman Sendiri Lantaran tidak Diberi Pinjaman Uang
Jumat, 12 Februari 2021 – 23:20 WIB

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memaparkan pengungkapan pencurian 65 mayam emas di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/2/2021). Antara Aceh/HO
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e jo Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," kata AKBP Eko Hartanto.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial FR, 28, warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara yang mencuri puluhan mayam emas milik temannya lantaran sakit hati tidak diberi pinjaman uang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta