FR PTMA Sebut Permendikbudristek tentang Akreditasi Merugikan Perguruan Tinggi Muhammadiyah

FR PTMA Sebut Permendikbudristek tentang Akreditasi Merugikan Perguruan Tinggi Muhammadiyah
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) perdana Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ’Aisyiyah (FR PTMA) resmi ditutup hari ini. Foto: Mesya/JPNN

Gunawan menambahkan bahwa FR PTMA di antaranya menyoroti masih banyaknya kebijakan yang justru memberikan suasana kurang kondusif dan menguntungkan kalangan swasta, terutama dalam bidang pendidikan.

"Pak Prabowo tokoh yang terbuka maka kami Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah melihat masih ada sejumlah hal yang harus diperbaiki, terutama yang berhubungan dengan dunia pendidikan," ungkap Gunawan yang juga rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), itu.

Dia mencontohkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Akreditasi, dalam hal status institusi perguruan tinggi, kriteria unggul, sangat baik, dan baik dihilangkan, dan digantikan menjadi terakreditasi dan tidak terakreditasi.

Bagi perguruan tinggi swasta, khususnya perguruan tinggi Muhammadiyah, ini merugikan.

Sebab, upaya untuk menjadi unggul itu luar biasa besarnya dari sudut biaya, tenaga, pikiran dan sebagainya.

"Manakala hanya disamakan dengan sebuah perguruan tinggi baru, yang dia juga terakreditasi, kami juga terakreditasi, itu menjadi tidak spesifik," ujarnya.

Artinya, dia menjelaskan, upaya dari perguruan tinggi swasta, khususnya perguruan tinggi Muhammadiyah, yang sudah puluhan tahun mengelola dengan sungguh-sungguh untuk membantu pemerintah dalam menyiapkan masa depan Indonesia lebih gemilang, itu menjadi terabaikan.

Sebab, hal itu disamakan dengan perguruan tinggi yang baru berumur lima tahun, karena sama-sama punya status terakreditasi,

Forum Rektor PTMA menilai Permendikbudristek tentang Akreditasi merugikan Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News