FR Suruh AR Berperan jadi Mantan Kapolri Badrodin Haiti, Tipu Kades Rp 4,7 Miliar
jpnn.com, JEMBER - Polisi menangkap FR (39) dan AR (52) yang mencatut nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk melakukan penipuan terhadap Kepala Desa Lojejer Muhammad Sholeh senilai Rp 4,7 miliar.
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika menjelaskan modus yang dilakukan tersangka ialah FR menyurut AR berperan sebagai Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk meyakinkan Sholeh dapat menjadi komisaris utama, dan memasukkan anak korban ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Menurutnya, kronologis kejadian kasus penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Mei 2020 hingga April 2021 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Modusnya tersangka FR menyuruh AR berperan sebagai mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk meyakinkan korban dan menjanjikan korban bisa menjadi komisaris utama di sebuah perusahaan semen yakni PT Imasco Puger," kata Kompol Kadek Ary saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Wuluhan Jember, Rabu (26/5).
Dia menjelaskan korban menyerahkan uang senilai Rp 4,7 miliar kepada tersangka baik secara tunai maupun transfer secara bertahap.
Namun, kata dia, pada April 2021 korban mulai curiga karena tidak ada kabar anaknya dinyatakan lolos sebagai taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Korban kemudian mendatangi rumah keluarga Badrodin Haiti di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember untuk menanyakan tentang tersangka AR. “Ternyata (keluarga Badrodin Haiti) tidak mengenalnya (AR) sama sekali," ungkap Kompol Kadek Ary.
Korban akhirnya sadar ditipu.
Aparat kepolisian menangkap FR (39) dan AR (52) yang mencatut nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk menipu Kepala Desa Lojejer Muhammad Sholeh senilai Rp4,7 miliar. Begini modus operandinya.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan