FR Suruh AR Berperan jadi Mantan Kapolri Badrodin Haiti, Tipu Kades Rp 4,7 Miliar

FR Suruh AR Berperan jadi Mantan Kapolri Badrodin Haiti, Tipu Kades Rp 4,7 Miliar
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika (dua dari kanan) saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Wuluhan Jember, Rabu (26/5/2021). (ANTARA/ HO - Humas Polres Jember)

Kemudian, korban melaporkan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Wuluhan pada akhir April 2021.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap FR dan AR di Kediri.

"Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tujuh lembar slip setoran transfer dan fotokopi mobile banking, empat unit telepon genggam, satu senapan angin yang dibeli secara daring, dua lembar lencana, dan tanda pengenal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) (yang diguanakn pelaku) untuk menipu korban," katanya.

Kadek Ary mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kedua tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolsek Wuluhan, Jember. (antara/jpnn)

Aparat kepolisian menangkap FR (39) dan AR (52) yang mencatut nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk menipu Kepala Desa Lojejer Muhammad Sholeh senilai Rp4,7 miliar. Begini modus operandinya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News