Fraksi Bikin Anggaran Boros

Minta MK Bubarkan lewat Uji Materi UU MD4

Fraksi Bikin Anggaran Boros
Fraksi Bikin Anggaran Boros
JAKARTA - Pemborosan uang negara menjadi alasan pengajuan uji materi undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin (18/7) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) meminta instansi pimpinan Mahfud M.D. itu membubarkan keberadaan fraksi di DPR melalui sidang uji materi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (MD4).

Alasannya, keberadaan fraksi telah merugikan negara triliunan rupiah. GNPK mencatat, total uang negara yang dihabiskan fraksi di DPR mencapai Rp 27,11 triliun per lima tahun. Sedangkan menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggaran negara untuk fraksi mencapai Rp 9,18 triliun per tahun.

Ketua GNPK Adi Warman mengatakan, hitungan kerugian itu akan terjadi jika fraksi di DPR masih ada dalam tiga tahun depan. Tentu saja potensi kerugian bisa terus bertambah kalau keberadaan fraksi tidak juga dihapus. "Buktinya, ada dana Rp 12,5 miliar untuk (dana operasional, Red) fraksi di DPR dari APBN 2012," ujar Adi di gedung MK kemarin.

Menurut Adi, hitung-hitungan kerugian negara Rp 27,11 triliun per lima tahun muncul karena adanya sembilan fraksi di DPR. Adi mengatakan, untuk efisiensi uang negara, DPR lebih baik mengoptimalkan peran komisi. Jadi, negara tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk banyak kelompok di dewan. "Kalau gugatannya berhasil, berbagai hal yang dilakukan atas nama atau menyampaikan sesuatu di depan fraksi cukup di komisi," jelasnya.

JAKARTA - Pemborosan uang negara menjadi alasan pengajuan uji materi undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin (18/7) Gerakan Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News