Fraksi Bikin Anggaran Boros
Minta MK Bubarkan lewat Uji Materi UU MD4
Kamis, 19 Juli 2012 – 06:26 WIB
Adi juga merasa bahwa keberadaan fraksi justru menjadi benih korupsi. Alasannya jelas, fraksi merupakan kepanjangan tangan parpol. "Anggota yang ada di fraksi lebih bekerja atas nama parpol, bukan rakyat," cetusnya.
Baca Juga:
Tidak ingin keuangan negara terus tersedot ke fraksi, Adi lantas meminta MK menguji ketentuan pasal 12 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008. Termasuk di dalamnya pasal 11, 80, 301, dan 352 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD4. "Pasal-pasal tersebut bertabrakan dengan UUD 1945," tandas Adi.
Sejumlah bukti untuk memperkuat gugatannya, antara lain, naskah UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) seluruh parpol.
Pria yang pernah mengajukan uji materi soal keberadaan wakil menteri itu meyakini, gugatannya kali ini bakal dikabulkan MK. Apalagi, saat ini negara juga sudah gembar-gembor melakukan penghematan. Nah, bagaimana mungkin penghematan bisa dilakukan kalau keberadaan fraksi menyedot begitu banyak anggaran?
JAKARTA - Pemborosan uang negara menjadi alasan pengajuan uji materi undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin (18/7) Gerakan Nasional
BERITA TERKAIT
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa