Fraksi Demokrat Bela Posisi Hendarman Supandji
Kamis, 23 September 2010 – 20:20 WIB
JAKARTA - Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi atas UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung menjadi kontoversi. Tak sedikit yang menuding posisi Hendarman di mkursi Jaksa Agung sudah ilegal. Meski demikian Jafar menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai putusan MK yang diucapkan kemarin. Menurut pengganti Anas Urbaningrum di kursi Ketua FPD itu, apresiasi FPD itu sebagai bagian dari komitmen Partai Demokrat untuk terus menegakkan sistem demokrasi konstitusional. "Ini sudah menjadi konsensus kita dalam bernegara," tandasnya.
Bahkan beberapa kalangan memberi saran kepada Presiden agar segera menunjuk Jaksa Agung baru, ataupun kembali mengangkat Hendarman. Namun Fraksi Partai Demokrat (FPD) di DPR tetap menganggap putusan MK tidak serta merta membuat posisi Hendarman Supandji sebagai jaksa agung menjadi ilegal.
Baca Juga:
"Putusan MK tidak otomatis memberhentikan Jaksa Agung, karena pengangkatan Jaksa Agung dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden sesuai dengan UU Kejaksaan," ujar Ketua FPD, Mohammad Jafar Hafsah melalui layanan pesan singkat kepada JPNN, Kamis (23/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi atas UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Sekretaris
BERITA TERKAIT
- Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia
- Waka MPR Ingatkan Perumus Kebijakan Jangan Mengabaikan Perspektif Arkeologis
- HUT ke-17 Gerindra Bakal Undang Seluruh Mantan Presiden RI
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Brando PDIP Minta Menteri Bahlil Tidak Buat Gaduh Perihal Kelangkaan LPG 3 Kilogram
- Naturalisasi Matikan Masa Depan Pemain Lokal, Anggota Komisi XIII DPR RI Arizal Azis Usulkan Pemain Asing Maksimal 50 Persen