Fraksi Demokrat Bela Posisi Hendarman Supandji

Fraksi Demokrat Bela Posisi Hendarman Supandji
Fraksi Demokrat Bela Posisi Hendarman Supandji
JAKARTA - Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi atas UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung menjadi kontoversi. Tak sedikit yang menuding posisi Hendarman di mkursi Jaksa Agung sudah ilegal.

Bahkan beberapa kalangan memberi saran kepada Presiden agar segera menunjuk Jaksa Agung baru, ataupun kembali mengangkat Hendarman. Namun Fraksi Partai Demokrat (FPD) di DPR tetap menganggap putusan MK tidak serta merta membuat posisi Hendarman Supandji sebagai jaksa agung menjadi ilegal.

"Putusan MK tidak otomatis memberhentikan Jaksa Agung, karena pengangkatan Jaksa Agung dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden sesuai dengan UU Kejaksaan," ujar Ketua FPD, Mohammad Jafar Hafsah melalui layanan pesan singkat kepada JPNN, Kamis (23/9).

Meski demikian Jafar menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai putusan MK yang diucapkan kemarin. Menurut pengganti Anas Urbaningrum di kursi Ketua FPD itu, apresiasi FPD itu sebagai bagian dari komitmen Partai Demokrat untuk terus menegakkan sistem demokrasi konstitusional. "Ini sudah menjadi konsensus kita dalam bernegara," tandasnya.

JAKARTA - Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi atas UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Sekretaris

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News