Fraksi Demokrat Bela Posisi Hendarman Supandji
Kamis, 23 September 2010 – 20:20 WIB
Karenanya Jafar meyakini bahwa dengan adanya putusan MK itu sudah pasti akan ditindaklanjuti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Presiden akan meninjau kembali (merevisi) dasar hukum pengangkatan Saudara Jaksa Agung. Bagaimanapun pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung adalah hak prerogratif Presiden," pungkasnya.(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi atas UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Sekretaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada