Fraksi Demokrat Cabut Hak Angket Usai Bertemu SBY
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat yang awalnya ngotot mengusulkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melunak.
Fraksi memutuskan mencabut usulan hak angket setelah mendapat arahan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami sudah berkonsultasi khusus dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat mengingat penggunaan hak angket tersebut pada saat ini telah menjadi masalah yang sangat serius dan telah menjadi perhatian luas masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari FPD Benny Kabur Harman dalam jumpa pers di ruang FPD di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).
Penyampaian sikap itu dipimpin langsung Ketua Fraksi PD di DPR Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, Sekreratis Fraksi PD Didik Mukriyanto, Wakil Ketua DPR dari FPD Agus Hermanto. Namun, pernyataan tertulis yang ditandatangani Ibas itu dibacakan oleh Benny.
Setelah berkonsultasi dengan SBY, ada empat sikap yang dihasilkan FPD.
Pertama, FPD pada saat ini memandang hak angket bisa mengarah pada pelemahan KPK dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi.
"Oleh sebab itu Fraksi Partai Demokrat berpendapat penggunaan hak angket pada saat ini tidak tepat waktu. Sehingga dengan demikian siap Fraksi Partai Demokrat jelas tidak setuju dengan penggunaan hak angket," kata Benny.
Kedua, FPD berpandangan bahwa klarifikasi penggunaan kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi adalah sebuah keniscayaan. Namun, hal tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan cara dan mekanisme yang lain yang dimungkinkan UU tanpa mengganggu iklim pemberantasan korupsi.
Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat yang awalnya ngotot mengusulkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melunak.
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia