Fraksi Demokrat Kompak Gunakan Hak Angket Status Ahok

Fraksi Demokrat Kompak Gunakan Hak Angket Status Ahok
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR, memastikan ikut menanda tangani usulan penggunaan hak angket terhadap pemerintah.

Hak angket itu terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang tak kunjung diberhentikan sementara meski telah berstatus terdakwa.

Hal ini diungkapkan Anggota Fraksi Demokrat Syarief Hasan di kompleks Parlemen, Senin (13/2).

Bahkan, dia memastikan hari ini syarat pengajuan minimal oleh 25 anggota dari dua fraksi akan terpenuhi.

"Kami harapkan itu segera ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan. Kami ada 61 orang dari PD. PKS sudah firm akan ikut dalam mengajukan hak angket ini," ujar Syarief.

Dia berharap penggunaan hak konstitusional setiap anggota ini juga diikuti fraksi lain.

Sebab, potensi pelanggaran terhadap Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) terlihat jelas dari sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Di UU Pemda sudah jelas, kalau sudah jadi terdakwa dia harus diberhentikan sementara. Banyak contoh kepala daerah sudah terdakwa langsung diberhentikan. Kenapa Ahok diperlakukan berbeda," tegas dia.

Seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR, memastikan ikut menanda tangani usulan penggunaan hak angket terhadap pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News