Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok

Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok
Wakil Ketua Fraksi Demokrat di DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim. Dok: source for JPNN.

"Perizinan itu sepenuhnya disetujui oleh PTSP untuk SLF-nya," paparnya.

Ironisnya, sambung Afni, Polri sudah mengumumkan jika perizinan diskotek tersebut sudah mati. Sementara, kata dia lagi untuk penyebab kebakaran dikarenakan jam operasional yang berlangsung 24 jam sehingga menimbulkan panas dan berujung kebakaran.

"Kalau dalam sisi aturan, jika izin operasionalnya mati, tentu itu ada denda. Untuk minuman keras yang dijualbelikan, apabila ada minuman keras yang bilup. Dendanya pun beda lagi. Dan hitungan denda itu yang mengetahui persis, pihak PTSP," bebernya.

Oleh karena itu, anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil 9 Jakbar itu meminta agar kewajiban dan utang pajak yang selama ini diabaikan agar dikejar oleh dinas terkait.

Sehingga, jika secara persoalan hukum pidana itu menjadi kewenangan pihak kepolisian. Pemprov DKI pun harus fokus menagih hutang dan kewajiban pajak yang harus dibayar pihak pengelola gedung dan diskotek.

"Untuk hitungan kewajiban dan hutang pajak. Itu menjadi domain PTSP. Sehingga pengelola tempat hiburan di masa mendatang tidak lagi seenaknya mengabaikan kewajiban pajak yang harus ditanggung," katanya.

Lebih lanjut, Afni pun mempertanyakan tunjangan kematian terhadap korban pengunjung dan pekerja diskotek tersebut.

"Apakah dari pekerja sudah mengantongi BPJS tenaga kerja. Sebab dalam aturan UU ketenagakerjaaan, karyawan wajib disertakan jaminan ketenagakerjaan dari pihak perusahan tempat bekerjanya," pungkas dia. (cuy/jpnn)


Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta meminta kepada pemprov turun tangan dalam menangani kebakaran di Glodok.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News