Fraksi Dinilai Hanya Kebiri Kedaulatan Rakyat
Rabu, 03 Oktober 2012 – 14:18 WIB
Inilah yang menjadi alasan utama mengapa GNPK memohon agar MK mempertimbangkan keberadaan fraksi-fraksi yang berada di MPR, DPR dan DPRD. Mereka menggugat Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik.
Dan juga menggugat Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352 No. 27 tentang MPR, DPR, DPRD. “Saat ini sudah seharusnya kebijakan publik berpihak kepada publik. Bukan berpihak kepada kelompok tertentu. Sekarang coba kita lihat, berapa banyak biaya negara yang telah dikeluarkan selama fraksi ini masih dilembagakan atau ada pada lembaga legislatif di seluruh Indonesia,” ungkap Adi kemudian.
Sidang kali ini berisi agenda mendengar keterangan para ahli. Dimana dari pemerintah diwakili Direkrtur Litigasi Kemenkum HAM, Dr.Mualimin Abdi,SH,MH. Sementara dari GNPK sendiri sebagai pemohon, sudah mengajukan ahli Prof Indra Samego, Prof Harun Al-Rasyid, Dr Andi Irman Putra Sidin. Sedang saksi adalah Lily Wahid dan Effendy Choirie. (gir/jpnn)
JAKARTA-Keberadaan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak sejalan dengan kedaulatan rakyat. Sebab selain hanya berperan sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Djarot Sebut Kecurangan Terjadi di Sumut, Melibatkan Parcok Memenangkan Menantu Jokowi
- Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
- Begini Hasil Sementara Penghitungan Suara KPU di Banten, Siapa yang Unggul
- Hasto: Sosok Penentang Intervensi Jokowi Kini Terpilih di Pilkada Gunungkidul
- Kami Turut Berduka, 6 Petugas KPPS di Jabar Meninggal di Tengah Pilkada 2024
- Data 100 Persen, Ini Hasil Hitung Cepat Indikator untuk 6 Provinsi di Luar Jawa