Fraksi Gerindra DKI: Hapus Jabatan Camat sama dengan Menabrak Perda
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif menyatakan, wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin menghilangkan jabatan camat bakal menabrak Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Menurut Syarif, harus dilakukan uji publik terlebih dahulu sebelum mengeluarkan wacana itu. "Melanggar Perda lagi wacana camat itu," ujar Syarif kepada wartawan, Minggu (31/5).
Syarif menyatakan, sebagai seorang gubernur, Ahok, panggilan sang gubernur, tidak boleh mewacanakan mengenai penghapusan camat. Mestinya, kata dia, Ahok menaati aturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan camat.
"Ahok bukan ilmuwan, kalau ilmuwan boleh mewacanakan itu. Dia itu birokrat yang seharusnya taat aturan. Kalau itu (wacana penghapusan jabatan camat) jangan Ahok yang ngomong. Kalau yang ngomong begitu ilmuwan enggak apa-apa," tegasnya.
Seperti diberitakan, Ahok akan mengurangi jumlah pegawai negeri sipil DKI secara bertahap. "Dari sisi struktur, kami kurangin 1.500 orang," ucapnya.
Ahok menyatakan, jabatan camat sudah tidak diperlukan. Karenanya, mantan Bupati Belitung Timur itu mewacanakan untuk menghilangkan jabatan camat.
"Sekarang kita bertanya, perlu enggak sih camat? Sebenarnya enggak perlu. Kenapa mesti ada kantor camat? Lurah saja, asisten di kota yang membawahi supervisi menjadi penyelia mereka," ujar Ahok. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif menyatakan, wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin menghilangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS