Fraksi Golkar Apresiasi Keputusan Jokowi Menerbitkan Perppu Corona
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Adies Kadir menanggapi kritikan dari berbagai kalangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2020 yang diterbitkan presiden untuk menghadapi dampak pandemik Covid-19 baru-baru ini.
Adies Kadir menilai Presiden Jokowi sudah tepat mengambil langkah mengantisipasi dampak Covid-19 dari segi sosial ekonomi melalui Perpu. Bahkan menurut Adies Kadir, dari aspek wewenang adalah hak prerogatif Presiden untuk menerbitkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan memaksa dengan tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Argumentasi Presiden dalam menerbitkan Perpu tentu pertama, melihat keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran wabah Covid-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin massif yang membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia maupun sebagian besar negara-negara di seluruh dunia.
Kedua, undang-undang yang ada untuk menangani pandemik tidak memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 ini.
Ketiga, disaat yang sama DPR RI baru memasuki masa sidang III pada tanggal 30 Maret 2020, sedangkan pandemik Covid-19 yang ada telah terjadi sejak februari 2020 dan hampir meluas diseluruh Indonesia. Sehingga tentu Perpu tersebut sudah memenuhi 3 (tiga) syarat objektif yang ditentukan dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, terang Adies Kadir.
Menurut Adies Kadir, Perpu ini ditujukan untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak Pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19, yang disisi lain pembahasan APBN-P tidak memungkinkan dilakukan secara cepat dan segera tanpa di keluarkan nya Perpu ini.
"Kita harus melihat niat baik Presiden untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini secara cepat dan tuntas, saya juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk melihat langkah yang diambil Pemerintah dengan kepala dingin, Publik harus tetap kritis, akan tetapi jangan sampai kontraproduktif dengan upaya pemerintah memerangi Covid-19 ini, dan ingin bergerak cepat untuk mengembalikan kondusifitas kehidupan sosial berbangsa dan bernegara”, tutup Adies Kadir yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (dil/jpnn)
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Adies Kadir menanggapi kritikan dari berbagai kalangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2020
Redaktur & Reporter : Adil
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Lukisan Aktivis
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya