Fraksi Hanura: RUU Advokat Masih Banyak Masalah

Fraksi Hanura: RUU Advokat Masih Banyak Masalah
Fraksi Hanura: RUU Advokat Masih Banyak Masalah

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sarifudin Sudding, mengakui masih banyak masalah yang harus diselesaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Uundang Advokat.

Ditemui usai menerima rombongan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, Senin (8/9), Sudding menyebut ada RUU yang ditentang oleh Peradi dan mayoritas advokat di Indonesia itu memiliki 345 daftar inventaris masalah (DIM) yang masih harus dibahas secara mendalam.

"Ini karena hak inisiatif DPR, maka pemerintah siapkan 345 DIM yang disampaikan pemerintah, 216 daftar isian masalah setuju, 21 DIM redaksional, 78 DIM subtansi, 6 subtabsi masalah baru, 27 DIM minta dijelaskan DIM-nyan" kata Sudding.

Selain itu, hasil inventarisir yang dilakukan Fraksi Hanura, ada 14 DIM lagi yang berkaitan dengan Dewan Kehormatan apakah permanen atau adhoc. Kemudian masalah asas advokat, hak dan kewajiban advokat, masalah pengangkatan advokat, sumpah dan janji advokat, ketentuan uang dari negara, hingga Dewan Advokat Nasional (DAN).

"Masalah advokat asing soal larangan mendapat kan informasi. Ini masuk klaster substansi. Saya dalami hasil Panja kemarin, saya kembalikan ke pemerintah karena banyak hal dalam DIM yang harus dikaji mendalam, termasuk DIM pemerintah yang dangkal. Kami minta DIM baru, karena saya tidak mau kerja dua kali," jelasnya.

Diakuinya juga bahwa dinamika dalam pembahasan RUU Advokat cukup tinggi karena masih adanya pro dan kontra. Meski belum memastikan RUU Advokat bisa tuntas dibahas dan disahkan sampai akhir periode DPR akhir bulan ini, Sudding berjanji memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam RUU tersebut. Termasuk yang menjadi aspirasi Peradi. (fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sarifudin Sudding, mengakui masih banyak masalah yang harus diselesaikan dalam pembahasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News