Fraksi NasDem Minta JHT Bisa Diambil Kapan pun
Jumat, 18 Februari 2022 – 14:25 WIB
Sebagai gantinya, pemerintah mengeluarkan JKP untuk buruh yang mengalami PHK.
Yuk, Simak Juga Video ini!
"Namun, setelah kami hitung ternyata JKP belum dapat menjawab kebutuhan buruh setelah terjadi PHK," lanjutnya.
Uni Irma sapaan akrabnya menyebutkan atas dasar pertimbangan tersebut Fraksi NasDem meminta kepada pemerintah untuk mencabut semua diskresi terkait JHT.
"Kami juga mendukung penuh judicial review terhadap Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Negara dan JHT tetap dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan," tegas Irma. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago menyatakan pihaknya mendukung JHT bisa diambil kapan pun
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian