Fraksi Nasdem Sebut Angket Menkum HAM Tak Penuhi Syarat

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR Johnny G Plate menegaskan wacana menggalang Hak Angket untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly tidak memenuhi syarat dan berpotensi melanggar undang-undang.
"Angket itu nggak penuhi syarat. Pasal 79 (UU MD3), hak angket itu lembaga DPR bukan perorangan. Ini berpotensi melanggar undang-undang dan berdampak pada rakyat," kata Johnny di gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/3).
Ketua DPP Partai Nasdem ini menilai tidak ada alasan yang kuat bagi DPR menggunakan Hak Angket untuk Menkum HAM, karena kebijakan menteri Yasonna terkait partai Golkar tidak berdampak masif.
"Dalam kasus ini berdampak masifnya apa? Ini masih internal parpol. Tidak pas (gunakan angket). Kedua, masalah internal bukan satu dua tapi semua alami masalah internal tapi selesai. Masalah internal beda-beda," tegasnya.
Menurutnya, PAN yang baru saja menyelesaikan Kongres juga punya masalah internal sendiri, tapi partai berlogo matahari terbit itu bisa menyelesaikannya. Karenanya Johnny meminta masalah internal Golkar jangan sampai dibawa ke ke DPR secara lembaga.
"Jangan bawa ke lembaga negara, intrpelasi masalah 560 orang. Jangan selesaikan masalah internal ke lembaga (DPR). Kalau kewajiban menteri tidak sesuai ketentuan, PTUN tempatnya," tambah Anggota Komisi III DPR ini. (fat/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR Johnny G Plate menegaskan wacana menggalang Hak Angket untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mulai 17 Maret, Taspen Salurkan THR kepada 3,14 Juta Peserta, Pakai Prinsip 5T
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Info Mudik 2025: One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Mulai H-4 Lebaran