Fraksi PAN DPR Perjuangkan Aspirasi Forkopi Terkait RUU PPSK

Fraksi PAN DPR Perjuangkan Aspirasi Forkopi Terkait RUU PPSK
Anggota DPR RI Fraksi-PAN Ahmad Yohan saat menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Ruang Fraksi-PAN, Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Dok. Fraksi DPR

Kedua, Pasal-pasal dalam RUU PPSK yang mengatur koperasi sebaiknya di takeout atau dipindahkan ke RUU Perkoperasian. Ketiga, koperasi diperkuat di Indonesia melalui Kementerian Koperasi. Keempat, koperasi di Indonesia diperkuat melalui RUU Perkoperasin.

Sementara itu, Justinus P dari INKOPDIT (anggota Forkopi) dari NTT menyuarakan aspirasinya di hadapan Fraksi PAN.

Justinus meminta aspirasi Forkopi agar dibawa dalam rapat-rapat panja DPR RI.

“Koperasi di daerah tumbuh subur, anggota kami sekitar 4 juta orang. Kami memohon kepada Pak Yohan dan Fraksi PAN untuk membawa aspirasi koperasi  ke dalam rapat-rapat panja DPR RI,” ujar Justinus P di hadapan Fraksi PAN.

Kemudian Budi Santoso dari PBMTI menyampaikan aspirasi bahwa jika koperasi di bawah OJK, menurutnya sangat sulit bagi koperasi menjalankannnya.

“Jika di bawah pengawasan OJK, koperasi sangat sulit menjalankannya. Berbeda antara koperasi dengan korporasi, rasio OJK adalah pengawasan uang sementara koperasi perkumpulan orang,” kata Budi.

Oleh karena itu, Budi meminta agar pasal-pasal di RUU PPSK terkait koperasi dikeluarkan dan kemudian dimasukkan dalam RUU Perkoperasian.

“Hal ini untuk memperkuat koperasi, apalagi kami adalah garda terdepan memperjuangkan penurunan angka kemiskinan yang itu tidak mungkin dilakukan oleh Pebankan,” papar Budi Santoso selaku anggota Forkopi.

Fraksi PAN DPR RI akan memperjuangkan dengan sangat serius terkait pasal-pasal dalam RUU PPSK yang dinilai membunuh keberadaan koperasi di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News