Fraksi PAN DPR Perjuangkan Aspirasi Forkopi Terkait RUU PPSK
Frans Meroga dari AMKI-KSP Nasari menyampaikan tidak tepat OJK mengawasi koperasi meskipun isunya misalnya di bawah OJK nantinya dibentuk inkopartemen untuk khusus mengawasi koperasi.
“Jika koperasi dibawah OJK walaupun dibentuk inkopartemen mislanya, ini adalah usaha pembunuhan koperasi yang dilegalkan,” tegas Frans Meroga.
Menanggapi aspirasi dari Forkopi, Ahmad Yohan dari DPR RI Fraksi PAN mengakui keberadaan koperasi sangat dirasakan langsung oleh masyarakat terkhusus masyarakat kecil.
“Keberadaan koperasi sangat dirasakan rakyat kecil. Akan tetapi kami juga memberikan atensi dari berbagai daerah banyak aspirasi dari rakyat kecil datang ke DPR RI mengadukan maraknya lembaga-lembaga yang mengatasnamakan koperasi, memberikan pinjaman dengan bunganya yang sangat besar, bahkan termasuk di dalamnya asuransi yang sangat meresahkan rakyat,” ujar Yohan.
Yohan mengatakan DPR RI tidak sedang membunuh koperasi melalui RUU PPSK.
“Namun, di lapangan banyak koperasi di bawah investor, koperasi dengan bunga dahsyat yang membunuh rakyat,” kata Yohan.
Yohan menambahkan karena alasan tersebut DPR berinisiatif menyusun RUU PPSK tersebut.
Menurut dia, melalui UU tersebut diharapkan adanya pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman yang meresahkan masyarakat.
Fraksi PAN DPR RI akan memperjuangkan dengan sangat serius terkait pasal-pasal dalam RUU PPSK yang dinilai membunuh keberadaan koperasi di Indonesia.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas