Fraksi PAN Siap Bantu DPRD Naik Status
Rabu, 19 September 2012 – 03:52 WIB
JAKARTA – Otonomi daerah ternyata tidak memberi kewenangan penuh kepada DPRD dan Kepala Daerah untuk mengembangkan sendiri wilayahnya. Dalam beberapa kebijakan, seperti pembuatan peraturan daerah, DPRD tetap harus melakukan asistensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan 10 anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, Selasa (18/9) saat melakukan dengar pendapat dengan pimpinan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) di DPR. Selain 'curhat' tentang keterbatasan kewenangan yang dimiliki, anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul juga menyampaikan masukan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Desa.
Baca Juga:
Ketua Pansus RUU Desa Totok Daryanto dalam pertemuan tersebut menegaskan, fraksinya siap memerjuangkan status DPRD yang saat ini dinilainya statusnya sangat 'galau'. Dia mengatakan, terkesan DPRD adalah subordinat dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kami terbuka atas masukan dari Bapak-bapak semuanya. Gagasan tentang perubahan posisi DPRD supaya dapat posisi legislator yang lebih, saya dukung. DPRD harus punya makna dalam sistem demokrasi. PAN siap untuk memperjuangkannya," kata Totok Daryanto di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (18/9).
JAKARTA – Otonomi daerah ternyata tidak memberi kewenangan penuh kepada DPRD dan Kepala Daerah untuk mengembangkan sendiri wilayahnya. Dalam
BERITA TERKAIT
- AKBP Fahrian Ingatkan Anak Buah Waspadai Isu Provokatif yang Ancam Kestabilan Pilkada Inhu
- Lucianty Makin Terdepan, Toha Diadang Keraguan Publik
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Didukung 4 Cawako Pekanbaru karena Programnya Sejalan
- Strategi Jitu & Popularitas Tinggi, Agung-Markarius Diprediksi Menang di Pilkada Pekanbaru
- Debat Perdana Pilgub Jatim, Hendy Setiono Nilai Khofifah-Emil Kuasai Tema
- Khofifah Pilihan Kiai NU & Dinilai Berhasil Menguatkan Persaudaraan Warga Jatim