Fraksi PAN: Situasi Belum Mendesak Untuk Perppu Ormas
Rabu, 12 Juli 2017 – 18:58 WIB
Dia mengingatkan, jangan sampai Perppu itu tidak menyelesaikan masalah. Tapi malah menambah masalah. Misalnya, soal ukuran-ukuran ormas yang melanggar dan layak dibubarkan. Nah, di negara hukum tentu pengadilan yang memberikan putusan apakah ormas itu melanggar atau tidak.
"Kalau misalnya tiba-tiba dengan tafsir dari pemerintah mengatakan organisasi a, b, dibubarkan dan ini tidak, akan terjadi debat di publik dan subjektivitas pemerintah menonjol," katanya. (boy/jpnn)
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR, Yandri Susanto mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang organisasi
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar
- Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Putri Zulkifli Hasan Bakal Perjuangkan Pengembangan UMKM
- Motor Ditarik Debt Collector, Ormas Garis dan PP Terlibat Bentrok
- Ini Tampang Oknum Ormas Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Sukabumi