Fraksi PAN: Telinga Kita Harus Digunakan
Kamis, 04 Mei 2017 – 19:56 WIB
Yandri mengatakan, sebelumnya sudah meminta agar revisi UU KPK dikeluarkan dari Prolegnas. Hal itu supaya tidak ada lagi gangguan terhadap KPK yang sekarang sedang giatnya memberantas korupsi.
"UU saja kami setuju tidak direvisi, apalagi hak angket. Hak angket dialamatkan ke KPK saja sudah menjadi sesuatu yang kontroversi," katanya. Lagi pula, kata Yandri, apakah KPK berhak untuk diangket masih menjadi kontroversi.
Sebab, dalam UU MD3 tidak jelas dan tegas mengatur hak angket terhadap KPK. "Biasanya yang diangketkan itu pemerintah. Ya kepada menteri atau presiden yang ujungnya ada hak yang lainnya," ujarnya. (boy/jpnn)
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR Yandri Susanto meminta para pimpinan DPR menghentikan proses pembentukan panitia khusus hak angket
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK