Fraksi PDIP Rangsang Warga Gugat UU APBN 2013 ke MK

Fraksi PDIP Rangsang Warga Gugat UU APBN 2013 ke MK
Fraksi PDIP Rangsang Warga Gugat UU APBN 2013 ke MK
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menilai Pasal 8 ayat 10 Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013 rentan digugat ke Mahkamah Kontitusi (MK). Alasannya, karena pasal yang memberi kewenangan pemerintah menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR itu bertentangan dengan konstitusi.

"Pasal 8 itu menabrak konstitusi negara. Maka dari itu pasal 8 ayat 10 rawan dijudicial review," kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Bambang Wuryanto, kepada wartawan di gedung parlemen, di Jakarta, Kamis (25/10).

Seperti diketahui, klausul pasal 8 ayat 10 UU APBN 2013 berbunyi "Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara."

Sementara pasal 8 ayat 1 UU APBN 2013 menyatakan, subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas (LPG) tabung 3 kilogram dan liquefied gas for vehicle (LGV) TA 2013 direncanakan sebesar Rp 193,805213 triliun. Sedangkan di ayat 2 menyatakan subsidi listrik tahun anggaran 2013 direncanakan sebesar Rp 80,93779 triliun.

JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menilai Pasal 8 ayat 10 Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013 rentan digugat ke Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News