Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR

Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
Ketua Fraksi PKB DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. Foto: Dok. DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil berharap Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sejumlah pihak terkait pasal di UU MD3 tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

"Kami berharap gugatan itu ditolak MK," kata Gus Jazil melalui layanan pesan, Rabu (23/4).

Eks Wakil Ketua MPR itu mengatakan partai punya hak mengganti anggota DPR sesuai aturan yang berlaku saat ini.

"PAW merupakan kewenangan parpol. Hal itu sudah sesuai dengan konstitusi kita," ujar Gus Jazil.

Sebab, kata dia, anggota DPR adalah perwakilan parpol. Mereka berstatus kader partai sebelum maju pencalonan.

Gus Jazil bahkan mengatakan para caleg harus menjadi anggota partai terlebih dahulu sebelum berkontestasi.

"Caleg adalah kader partai. Tidak sembarang orang bisa maju sebagai caleg. Status mereka harus jelas sebagai kader partai," ungkap Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.

Gus Jazil mengatakan ketika ada persoalan dengan anggota dewan, partai mempunyai kewenangan melakukan penggantian.

Ketua Fraksi PKB di DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil berharap Mahkamah Konstitusi menolak gugatan ini. Terkait apa itu?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News