Fraksi PKB DPR Pastikan RUU HKPD Memperkuat Desentralisasi Fiskal

Fraksi PKB DPR Pastikan RUU HKPD Memperkuat Desentralisasi Fiskal
Anggota Fraksi PKB DPR RI Ela Siti Nuryamah. Foto: Humas FPKB DPR

Selain itu dilakukan pengurangan biaya pemungutan pajak yang harus ditanggung daerah sehingga meningkatkan kualitas pendapatan daerah dari sektor pajak itu sendiri.

“Pajak daerah akan menurun dari 16 menjadi 14 jenis, retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis,” katanya.

Fraksi PKB, kata Ela dalam pembahasan RUU HKPD ini berhasil mendorong beberapa poin penting di antaranya peningkatan alokasi bagi hasil dari pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua untuk kabupaten/kota.

Meskipun ini merupakan jalan kompromi, namun kepastian penambahan alokasi bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor roda dua bagi kabupaten/kota merupakan capaian tersendiri.

“Idealnya kami mendorong Pajak Kendaraan Bermotor untuk roda dua sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota karena kami menilai jika daya jelajah roda dua paling banyak di sekitar wilayah kabupaten/kota. Namun karena persoalan administratif yang rumit akhirnya skemanya sama dikelola pemerintah provinsi, hanya saja besara bagi hasil untuk Pemkab/Pemkot akan jauh lebih besar,” katanya.

Dari sisi perbaikan kualitas belanja negara, lanjut Ela juga terjadi perbaikan signifikan di mana dilakukan harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Untuk belanja daerah diatur minimal 40 persen untuk belanja infrastruktur dan untuk belanja pegawai dibatasi maksimal sebesar 30 persen.

“Ketentuan ini akan membuat ruang untuk belanja publik semakin besar dan manfaat yang diterima masyarakan akan lebih besar,” katan Ela.(fri/jpnn)

Fraksi PKB DPR memastikan RUU HKPD bakal kian memperkuat semangat desentralisasi fiskal dan memperbaiki kualitas belanja negara.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News