Fraksi PKB DPR Sampaikan Komitmen di Depan Demonstran RUU Masyarakat Adat

Fraksi PKB DPR Sampaikan Komitmen di Depan Demonstran RUU Masyarakat Adat
Sekretaris Fraksi PKB Anggia Ermarini, bersama dua anggotanya KH Maman Imanulhaq, dan Daniel Johan saat menemui massa aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (10/10/2024). Foto: FPKB

jpnn.com - Fraksi PKB DPR RI menyampaikan komitmen di hadapan demonstran yang menuntut parlemen segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi UU.

Komitmen disampaikan Sekretaris Fraksi PKB Anggia Ermarini, bersama dua anggotanya KH Maman Imanulhaq, dan Daniel Johan saat menemui massa aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (10/10/2024).

Para demonstran mendesak penetapan UU Masyarakat Adat untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.

Saat pertemuan dengan pengunjuk rasa, Anggi menegaskan bahwa Fraksi PKB mendukung penuh pengesahan RUU Masyarakat Adat karena memiliki urgensi besar dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

"Fraksi PKB punya komitmen kuat untuk memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam program legislasi nasional periode saat ini," ujar Anggi saat menerima draft RUU Masyarakat Adat dari perwakilan demonstran, Jumat (11/10).

"PKB berkepentingan untuk memperjuangkan RUU Masyarakat Adat untuk memberikan perlindungan dan payung hukum terhadap masyarakat adat," lanjutnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PKB KH Maman Imanulhaq mengatakan bahwa RUU ini sangat penting segera disahkan menjadi UU, karena masyarakat adat memiliki hak-hak khusus yang harus diakui secara hukum.

Oleh karena itu, legislator yang juga wakil sekretaris Dewan Syuro PKB itu memastikan partainya akan memperjuangkan hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, serta kebudayaan dan kearifan lokal.

Fraksi PKB DPR RI temui demonstran RUU Masyarakat Adat dan sampaikan komitmen untuk memasukkan RUU tersebut dalam prolegnas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News